Catatan Kritis Memperingati 5 tahun Berlakunya Paris Agreement: Refleksi Singkat Arah Kebijakan Perubahan Iklim Indonesia
Penulis: | Etheldreda E.L.T Wongkar |
Keterangan: Seri Analisis Kebijakan Keadilan Iklim — Lebih lanjut, Perjanjian Paris memberikan tanggung jawab kepada negara pihak untuk menyusun Nationally Determined Contribution (NDC) yaitu kewajiban negara-negara pihak untuk menyusun rencana penurunan emisi yang spesifik, yang dapat dihitung dengan rentang waktu yang jelas secara nasional. Indonesia sendiri telah meratifikasi Perjanjian Paris pada 22 April 2016 melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 serta menyusun dan mengomunikasikan NDC pertamanya pada November 2016.[…] |