Penguatan Sistem Pengawasan Lingkungan Hidup

Penulis
  • Isna Fatimah
Tahun Terbit 2020
Penerbit ICEL
Deskripsi

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) memunculkan banyak permasalahan, salah satunya mengenai belum jelasnya agenda pembenahan yang didesain untuk penguatan pengawasan lingkungan hidup. Padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) menempatkan pengawasan sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan hidup yang bersifat preventif. Karenanya pengawasan lingkungan hidup dimaksudkan sebagai pengawasan ketaatan pelaku usaha baik terhadap izin lingkungan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.