Penyelesaian Keterlanjuran Kegiatan Usaha di dalam Kawasan Hutan Pasca UU Cipta Kerja

Penulis
  • Adrianus Eryan
Tahun Terbit 2020
Penerbit ICEL
Deskripsi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menambahkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2013) yang mengatur mengenai penyelesaikan keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan bidang kehutanan dan/atau perizinan berusaha. Ketentuan semacam ini sudah pernah dimuat dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (PP 104/2015) dengan batas waktu penyelesaian keterlanjuran 1 tahun sejak berlakunya PP. Bahkan syarat yang dimuat dalam PP 104/2015 memuat batasan yang lebih ketat. Saat ini seharusnya usaha/kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan PP 104/2015 sudah dapat dikenai sanksi pidana.