Penulis |
|
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | ICEL |
Deskripsi | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan UU Cipta Kerja) yang baru saja disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu membawa berbagai perubahan terhadap beberapa undang-undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009). Ketentuan terkait sanksi merupakan salah satu ketentuan yang memiliki perubahan cukup signifikan, termasuk sanksi administratif. Hal menarik dalam perubahan UU No. 32 Tahun 2009 pada UU Cipta Kerja adalah adanya penambahan jenis sanksi administratif, yakni denda administratif. Denda administratif ini sendiri sebelumnya dikenal sebagai denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. |
