Penulis |
|
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | ICEL |
Deskripsi | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memuat berbagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009). Salah 1satu implikasi dari perubahan UU No. 32 Tahun 2009 dalam UU Cipta Kerja adalah berkurangnya partisipasi publik secara signifikan. Degradasi partisipasi publik setidaknya terlihat dari beberapa indikasi, yaitu: penyempitan masyarakat yang wajib dilibatkan dalam penyusunan Amdal dan penghapusan Komisi Penilai Amdal yang sebelumnya merupakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penilaian Amdal.Pentingnya partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan hidup mendapatkan momentum pengakuan dan perlindungan dalam Deklarasi Rio 1992, khususnya dalam Prinsip 10. Tulisan ini akan menjabarkan implikasi deteriorasi pengaturan partisipasi publik dalam Amdal pada ketentuan UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPP PPLH), serta implikasi dan evaluasinya ditinjau dari konsepsi ideal partisipasi publik dengan berkaca pada kaidah umum aturan yang berlaku, serta praktik pengaturan di negara lain mengenai bagaimana partisipasi publik dikonsepsikan dan diimplementasikan dalam proses pengkajian lingkungan. |
