Pemerintah didesak menjelaskan penghentian revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah untuk menjelaskan keputusannya untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (11/4), anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu menilai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya perlu menjelaskan alasan penghentian pembahasan RUU Konservasi. Mengingat kebijakan pemerintah terkait konservasi dinilai belum memuaskan.
Sebelumnya, rapat terbatas pemerintah tentang RUU Konservasi pada Rabu (4/4) menilai, revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 belum dibutuhkan. Sebab, ketentuan yang ada sudah cukup untuk menjaga sumber daya alam dan ekosistem.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Konservasi Disetop, Pemerintah Diminta Jelaskan