Penyertaan aturan-aturan terkait hukum lingkungan hidup dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap tidak tepat. Karena di dalamnya tidak terdapat peningkatan atau perbaikan hal-hal yang di UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetapi justru cenderung melemahkan.
Deputi Direktur Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring mengatakan hal itu di antaranya terlihat dari beberapa isi pasal ancaman yang cenderung berpotensi melemahkan hukuman pidana bagi pelaku kejahatan lingkungan karena tidak memiliki batasan hukuman minimal khusus.
“Jadi itu nantinya bisa membuat hakim semakin tidak punya pedoman batasan minimal hukuman. jadi tergantung penafsiran hakim lalu memutuskan hukuman minimal,” ujar Raynaldo di kantor Walhi, Jakarta, Rabu (14/03).
Baca SelengkapnyaAktivis Minta Unsur Hukum Lingkungan Dikeluarkan dari RKUHP